Siak (Inmas) – Bertempat di Masjid Abdul Jalil Muzhaffar Syah, Kecamatan Mempura, Selasa, (22/06/2021), sebanyak 46 pasang calon pengantin yang tergabung dalam Rayon 1 berasal dari Kecamatan Dayun (14 pasang), Koto Gasib (2 pasang), Siak (3 pasang) dan Mempura (27 pasang); Jumlah total 46 pasang mengikuti kegiatan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang ditaja oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (Bp4).
Suscatin ini dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Adapun materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Adapun praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi; (1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya dalam materinya mengatakan bahwa tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang sesungguhnya itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya”, ungkapnya.
Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan. Dasar hukum penyelenggaraan Suscatin adalah Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009. (Hd)