Kampar (Kemenag) โ Sebagai
penerima apel pagi Selasa (7/1/2025), Kepala Subbag TU Dirhamsyah menyampaikan
beberapa point penting. Diantaranya, penyelesaian E-Kinerja untuk Triwulan 4
dan Tahunan 2024.
โMeskipun kita telah memasuki
Tahun 2025, bukan berarti kinerja di tahun 2024 berakhir dan tidak kita
selesaikan. Tolong diindahkan seluruh informasi dari pihak Kepegawaian kita,โ
pesan Dirham.
Berdasarkan surat penilaian
evaluasi kinerja pada aplikasi E-Kinerja BKN dari Kemenag Provinsi Riau Nomor
B-281/Kw.04.1/KP.01/10/2024, bahwa periode pengisian SKP untuk Triwulan 4 di
tahun 2024 akan berakhir pada 30 Januari 2025. Setelahnya dilanjutkan dengan
pengisian evaluasi kinerja tahunan final periode 2024 sesuai dengan jadwal
tertera di aplikasi E-Kinerja yakni tanggal 28 Februari 2025. Tidak akan ada
penambahan waktu bagi pegawai dan Pejabat Penilai Kinerja setelah batas akhir
yang sudah ditentukan.
Dalam surat tersebut juga
dihimbau kepada Pegawai Kementerian Agama yang memangku Jabatan Fungsional Guru
agar tidak melakukan sinkronisasi dengan akun PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Dan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Madrasah, dan Kepala KUA
selaku Kepala Satuan Kerja untuk dapat mengevaluasi Capaian Sasaran
Kegiatan/Rencana Hasil Kerja dan Indikator Kinerja sesuai Perjanjian Kinerja
yang telah disepakati.
โJika ada 1 orang saja yang tidak
selesai E-Kinerja nya, maka capaian kinerja dari atasannya juga terdata tidak
selesai. Begitu juga sampai dengan pimpinan tertinggi kita yaitu Kepala Kantor
Kemenag Kampar juga tidak akan selesai E-Kinerjanya. Jika ada 1 Kepala Kantor
yang tidak selesai, maka capaian kinerja Kakanwil Kemenag Riau juga akan
terbaca tidak selesai dalam sistem. Oleh karena itu, dimohon dengan sangat
kepada seluruh pegawai untuk merampungkan E-Kinerjanya masing-masing,โ tutup
Dirham.
(Cicy/Fatmi/Agus)