0 menit baca 0 %

SEBELUM SHALAT JUM AT, PAI NON PNS KEC LIRIK SOSIALISASIKAN SE MENAG RI NOMOR 20 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 6 Agustus 2021, sebelum dilaksanakannya shalat Jum at di Masjid Imaduddin, Desa Rejosari Kecamatan Lirik, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Zazuli selaku pengurus masjid tersebut melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 20 Tahu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 6 Agustus 2021, sebelum dilaksanakannya shalat Jum at di Masjid Imaduddin, Desa Rejosari Kecamatan Lirik, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Zazuli selaku pengurus masjid tersebut melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terhadap para jemaah.
Maksud dan tujuan surat edaran tersebut adalah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.(tulang)