0 menit baca 0 %

SECARA BERGELOMBANG TIM KEMENAG INHU LAKSANAKAN PENILAIAN KINERJA PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasinya.Terkait dengan hal tersebut, mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Kantor K...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kegiatan penyuluhan agama Islam dikatakan berhasil, bila dilaksanakan dengan sistematis dan adanya saling mendukung berbagai faktor yang terkait baik dalam perencanaan, operasional dan evaluasinya.
Terkait dengan hal tersebut, mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inddragiri Hulu melaksanakan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Evaluasi 2020, tempat di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Senin 11 Januari 2021 Evaluasi dilaksanakan terhadap PAI Non PNS Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap, selanjutnya pada Selasa 12 Januari 2021 terhadap Kecamatan Batang Gansal dan Batang Cenaku.
Rabu, 13 Januari 2021 terhadap Kecamatan Rakit Kulim, Sei Lala dan Kelayang, bertindak selaku Penilai (dari kiri ke kanan), Muhammad Rosidin, S.Ag, Jabatan PAIF pada KUA Kec. Rengat Barat dan merupakan Bendahara Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu; Abdul Basit, S.Ag, Jabatan PAIF pada KUA Kec. Kuala Cenaku dan merupakan Ketua Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu dan Cahyadi, S.Ag, Jabatan PAIF pada KUA Kec. Seberida dan merupakan Sekretaris Pokjaluh Agama Islam Kab. Inhu.
Evaluasi terhadap kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS dilakukan setiap tahun. Hasil penilaian kinerja selama 1 (satu) tahun dijadikan dasar dalam melakukan pergantian antar waktu (PAW) bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berkinerja buruk, demikian disampaikan Abdul Basit ketika membuka kegiatan tersebut.
Jumlah PAI Non PNS Kankemenag Kab. Inhu seluruhnya 114 orang dari 14 Kecamatan yang ada.
Sehubungan masih di masa pandemi Covid-19 maka evaluasi tersebut dilaksanakan secara bergelombang selama 6 hari kerja, demikian disampaikan M. Rosidin.(tulang)