Tembilahan (Inmas) - Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 04/KB/2020, Menteri Agama nomor 737 tahun 2020, Menteri Kesehatan nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020 dan Menteri Dalam Negeri Republik nomor 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, H Harun S Ag M Pd beserta rombongan melaksanakan peninjauan secara langsung ke beberapa Madrasah yang berada di Kota Tembilahan, Senin (30/11/2020) pagi.
Kunjungan yang berawal di Pondok Pesantren Al Imtinan Putri, kemudian rombongan bertolak ke Madrasah Ibtidaiyah Jamiyatul Jariyah, dilanjutkan ke MIN 1 Indragiri Hilir, MAN 1 Indragiri Hilir, MTsN 2 Indragiri Hilir dan Yayasan Sa'adah El Islamiyah.
Saat itu, Kakan Kemenag didampingi Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Inhil, Drs H Idrus M PdI yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kantor Kemenag Inhil, Kasi Penmad, Drs H Afrizal MM, Kasi PD Pontren, H Arifin S Ag MA, Kasi Paus, H Zainal Abidin S Ag M Pd, Pengawas Madrasah, H Agus Salim dan Staf Penmad Kemenag Inhil.
Kakan Kemenag Inhil, H Harun S Ag M Pd dalam arahannya menjelaskan SKB 4 Menteri menghadapi pembelajaran tatap muka yang dimulai pada tanggal 1 Januari atau pada semester genap mendatang.Â
Oleh karena itu, H Harun S Ag M Pd berharap agar Madrasah yang ada dilingkungan Kemenag Inhil dapat serius dalam menghadapi pembelajaran tatap muka ini. dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun disetiap kelas, mengatur jarak bangku yang hanya diisi 18 siswa setiap dikelas.
Disamping itu, Kakan Kemenag juga menegaskan agar setiap Madrasah membentuk Tim Gugus Tugas percepatan penanganan covid 19 yang memantau perkembangan di Madrasah yang nantinya dilaporkan kepada Tim Gugus Kemenag Inhil. tegasnya ***(Utar)