0 menit baca 0 %

Secara Virtual Melalui Zoom Meeting, Penyelenggara Zakat & Wakaf H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I Rapat Evaluasi Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2024

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa. Ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi jug...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa. Ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Hal tersebut, akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara. Untuk itu perlu dilaksanakan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Sertifikasi Tanah Wakaf.

Menindaklanjuti surat Dirjen Bimas Kemenag RI Nomor: B.154/Dt/III.IV/BA.03.2/03/2024, Tanggal: 26 Maret 2024, Perihal: Rapat Persiapan Sertifikasi 2024, maka pada hari Kamis 28 Maret 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I ecara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti Rapat Evaluasi Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2024 bersama Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.

Sebagaimana yang disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya Program Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan bentuk fasilitas dan kepedulian Negara terhadap aset umat sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf.(tulang)