Riau (Inmas)- Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru memutuskan untuk mengatur jumlah pegawai yang masuk
maksimal 25 persen sejak 14 September 2020. Sisanya, 75 persen pegawai di
lingkungan Kemenag Pekanbaru melaksanakan Work Form Home (WFH) atau
bekerja dari rumah.
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Pekanbaru, H Abdul Wahid M Kom, Selasa (22/9/2020) di ruang kerjanya mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru.
“Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covis-19 serta mengurangi resiko penulanan yang dapat terjadi di lingkungan Kementerian Agama, maka Kemenag telah mengatur jumlah pegawai yang masuk kerja sesuai zona, Pekanbaru sebagai zona kategori beresiko tinggi, maka pelaksanaan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai, dan ini telah kita atur dan laksanakan sejak sepekan yang lalu,” jelas Abdul Wahid.
Pegawai di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru terdiri dari PNS 62 orang, KUA 45 orang, Penghulu 39 orang, Penyuluh Agama Islam 43 orang, Penyuluh Agama Kristen 3 orang, pengawas 34 orang, dan 66 tenaga honorer.
“Dari total pegawai yang ada di Lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru, yang masuk kantor hanya 25 persen,” tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menjelaskan, meski mayoritas pegawai
menjalani WFH, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Pelayanan online juga akan terus
dimaksimalkan untuk mengurangi banyaknya kontak interaksi secara langsung.
“Untuk pelayanan seperti izin madrasah dan pesantren bisa melalui komunikasi online dengan melengkapai persyaratan terlebih dahulu baru dilakukan proses pendaftaran di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Pekanbaru, yang selanjutnya akan dilakukan proses ke bidang- bidang bersangkutan. Begitu juga untuk pendaftaran calon jemaah haji (CJH) tetap tatap muka, karena ada proses foto langsung calon jemaah terkait dalam sistim Siskohat,” pungkasnya. (mus/rilis)