Siak (Inmas) โ Senin, (07/03/2022), Pada umumnya, teknologi digital secara masif telah mempengaruhi pola dan gaya hidup keseharian masyarakat dalam menjalani rutinitas. Pemanfaatan teknonologi digital telah lama dan banyak digunakan sektor privat/swasta, baik industri kecil kreatif maupun perusahaan besar yang dilakukan secara konvensional untuk mengembangkan market bisnisnya
Tantangan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara faktual dan dinamis tersebut diantaranya adalah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwasannya penyelenggara negara harus memilki sistem dalam rangka memberi kemudahan, kecepatan, kepastian dan transparansi terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan baik berupa barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara kepada publik.
Untuk mewujudkan itu semua, Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak men-taja kegiatan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan dan operator ini dilaksanakan di Hotel Grand Royal Siak. Dalam sambutannya, Harman, S.Ag selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak menuturkan bahwa Transformasi sektor layanan pada lembaga KUA diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan efisiensi waktu sehingga terjamin kepastian pemenuhan layanan bagi masyarakat, serta dapat memotong jalur birokrasi yang tidak perlu.
Sementera itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag selaku Narasumber pada kegiatan tersebut mengingatkan agar setiap inovasi yang dilakukan ASN Kemenag itu harus mengacu atau berpedoman kepada regulasi yang ada. H. Erizon berharap Ka KUA Penghulu harus paham dengan aturan dan regulasi terutama terkait dengan tugas-tugas yang dilakukannya.
H. Erizon juga mengungkapkan, melalui layanan digital yang tersedia di KUA nantinya, masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke KUA, cukup dengan mengisi data pada layanan online yang tersedia, setelahnya masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan. โDalam menunjang layanan berbasis digital, KUA dibekali sejumlah layanan berbasis online, misalnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web, Sistem Informasi Wakaf (Siwak), atau Sistem Informasi Masjid (Simas)โ, ujarnya. (Hd)