Pekanbaru (inmas), Pada hari
Rabu (03/02/2021) kemarin, di ruang Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, terlihat sedang sibuk dengan pemberkasan
Serifikasi Guru Pendidikan Agama Islam. Kamis (04/02/2021).
Pantauan tim Inmas, Terlihat
Staf PAIS, Abdul Hadi sedang melayani salah seorang Guru Pendidikan Agama Islam
Non PNS, Syahruddin, M.Pd yang mengantarkan persyaratan sertifikasi kepadanya.
Adapun persyaratan Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru PAI semerter Genap Tahun 2020/2021 diantaranya: Usulan
Kolektif dari Kepala Sekolah, Kenaikan Gaji Berkala, FC Rek. Bank Syari’ah yang
masih aktif, SK Pangkat terakhir dan SK Penempatan Tugas di Satminkal, FC
Sertifikat dilegalisir, SK Dirjen Pendis/ Nomor Regestrasi Guru (NRG), Rekomendasi
Administrasi Pembelajaran Guru dari Pengawas, FC Ijazah terakhir, Program
piket, dll.
Berkas tersebut setelah di
kumpulkan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru cq Seksi Pendidikan Agama
Islam (PAIS) selanjutnya akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi
Riau. Â (Idris/ Agus)
Â