Indragiri Hulu, (Inmas). Pembayaran TPG didasarkan pada Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2020. 'TPG diberikan bagi Pengawas, guru PNS dan guru non PNS PAI. Adapun sumber dana untuk pembayaran TPG dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Program Pendidikan Islam.
Pemberkasan TPG pada Seksi Pendidikan Islam adalah berbasis aplikasi yakni SIAGA (S??t?m Informasi dan Administrasi Guru Ag?m?) dan EMIS (Education Management Information System).
Pemberkasan sertifikasi untuk pencairan TPG (TPG) dimulai dari Penerbitan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Jadwal mengajar dan tugas tambahan dari aplikasi Siaga Pendis dan Penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dikeluarkan oleh Operator Siaga yang ada di seksi PAIS dan penginputan daftar hadir pada Aplikasi Siaga, demikian disampaikan Kepala Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA.
Sehubungan dimasa pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), semua guru yang melakukan pemberkasan online di aplikasi Siaga Pendis untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di masa Pendemi ini, tambahnya.
Tampak pada gambar, pada hari Senin 21 September 2020, staf seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, Zakaria Ginting, S.Th.I bersama Salmiyah Rum, M.Pd.I memberikan pelayanan pemberkasan sertifikasi untuk pencairan TPG bulan Juli, Agustus dan September 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19, yaitu dengan wajib mencuci tangan & hand sanitizer, menggunakan masker serta menjaga jarak aman.
Dengan kedisiplinan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
MaskerKu MelindungiMu, MaskerMu MelindungiKu, demikian akhir perbincangan Inmas Kankemenag Kab. Inhu bersama H. Rajuki Ridwan.(tulang)
SEKSI PAIS PEMBERKASAN TPG TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Pembayaran TPG didasarkan pada Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2020. 'TPG diberikan bagi Pengawas, guru PNS dan guru non PNS PAI. Adapun sumber dana untuk pembayaran TPG dibebankan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Program Pendidikan Islam.