Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 22 Juli 2021, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA bersama staf, Zakaria Ginting, S.Th.I dan Salmiyah Rum, M.Pd.I selenggarakan Sosialisasi Persiapan Pemberkasan Selisih Tukin Guru dan Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dimana seasion I (satu) diikuti oleh 14 peserta, pelaksanaan di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Penghitungan Tunjangan Kinerja Guru PAI PNS (Guru Pendidikan Agama Islam Pegawai Negeri Sipil) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3542 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Yang Diangkat Kementerian Agama RI.
Adapun tunjangan kinerja atau tukin (tunjangan kinerja) tersebut mengacu pada Kelas Jabatan Berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2019.
Adapun kelas jabatan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dan juga merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional pada Kementerian Agama.
Tukin Guru PAI dan Pengawas PAI dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja bulanan, demikian disampaikan Kasi PAIS Kankemenag Kab. Inhu kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
SEKSI PAIS SOSIALISASI PEMBERKASAN SELISIH TUKIN GPAI & PENGAWAS PAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 22 Juli 2021, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA bersama staf, Zakaria Ginting, S.Th.I dan Salmiyah Rum, M.Pd.I selenggarakan Sosialisasi Persiapan Pemberkasan Selisih Tukin Guru dan Pengawas PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama Republik...