Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Selanjutnya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal : 22 September 2020, Nomor : B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2020, Perihal : Verifikasi Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Guru PAI Bukan PNS, mulai hari Rabu 23 September 2020 Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melakukan validasi data kembali dalam SIAGA untuk pelaksanaan program tersebut, dengan ketentuan :
1.   Guru calon penerima program ini merupakan GPAI BPNS yang terdata pada aplikasi SIAGA pada tanggal 31 Juli 2020;
2.   Melakukan validasi data Portofolio dan Rekening terutama data:
a.   NIK (Nomor Induk Kependudukan) terinput pada FITUR PORTOPOLIO dan sesuai dengan KTP/KK;
b.   Alamat rumah terinput pada FITUR PORTOPOLIO dan terisi dengan lengkap beserta Nomor HP;
c.   Data Rekening terinput pada FITUR DATA REKENING dan sesuai dengan Buku Tabungan dengan komponen (Nama Bank, Nomor Rekening dan Nama Pemilik Rekening).
d.   Batas pelaksanaan validasi data pada tanggal 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Semoga seluruh Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) di Kabupaten Indragiri Hulu mendapatkan bantuan subsidi gaji sebagaimana tersebut di atas, ujar Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu, H. Rajuki Ridwan, MA (tegak berdiri) kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu ketika melaksanakan pemantauan proses validasi sebagaimana dimaksud di atas.(tulang)
SEKSI PAIS VERIFIKASI CALON PENERIMA BANTUAN SUBSIDI GAJI GURU PAI BUKAN PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diputuskan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.Selanjutnya berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidi...