0 menit baca 0 %

SEKSI PD. PONTREN RILIS TERKAIT BANTUAN COVID-19 BAGI PONPES

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 7 Oktober 2020. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162, 5163, dan 5164 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menetapkan penerima bantuan operasional dimasa pandemi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu, 7 Oktober 2020. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162, 5163, dan 5164 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menetapkan penerima bantuan operasional dimasa pandemi COVID-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan tahun 2020. Untuk tahap II, Kabupaten Indragiri Hulu yang ditetapkan sebagai penerima BOP terdiri dari satu pondok pesantren, 63 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 229 TPQ.
Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOP, bantuan ini dapat digunakan antara lain untuk:
1.pembiayaan operasional seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya;
2.membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan dalam kegiatan pencegahan pengendalian COVID-19;
3.pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.
Selanjutnya, Kakankemenag Kab. Inhu menerbitkan surat nomor : B-1476/Kk.04.1/3/PP.00.8/10/2020 tanggal 7 Oktober 2020 perihal pemberitahuan bantuan operasional yang ditujukan langsung kepada lembaga penerima agar segera melakukan proses pencairan ke bank yang telah ditunjuk dengan membawa persyaratan administrasi sebagaimana yang telah ditentukan. Kepada lembaga penerima agar dapat mempergunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan dan paling lambat bulan Desember 2020 agar menyampaikan laporan penggunaannya ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Hal yang paling penting adalah bantuan ini tidak ada potongan dalam bentuk apapun, jika ada indikasi pemotongan oleh oknum/pihak tertentu silahkan lapor ke pihak berwajib/penegak hukum.
Demikian disampaikan Kepala Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu, Ari Fermadi, SE.(tulang)