0 menit baca 0 %

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Adakan Rapat Pengelolaan Dana BOS Pondok Pesantren

Ringkasan: Kampar (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar Fuadi Ahmad dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli, membuka secara langsung rapat tentang Pengelolaan Dana BOS Pondok Pesantren yang di selenggarakan pada Jumat (5/7/2024).

Kampar (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar Fuadi Ahmad dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli, membuka secara langsung rapat tentang Pengelolaan Dana BOS Pondok Pesantren yang di selenggarakan pada Jumat (5/7/2024). Rapat diadakan di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Turut hadir mendampingi Ahmad Fadhli yakni Usman selaku Analis Pengembangan Peserta Didik pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dan juga selaku admin Kabupaten untuk aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bantuan Operasional Pesantren. Peserta rapat terdiri dari Pimpinan, Bendahara dan Operator Pondok Pesantren.

Dari 110 Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar, sebanyak 42 Pondok Pesantren telah mendapatkan bantuan BOS Pesantren di tahun 2024 ini. Dan yang termasuk dalam penerima bantuan BOS Pesantren utamanya adalah Pondok Pesantren yang memiliki santri mukim, disamping syarat utama Pondok Pesantren lainnya seperti adanya Masjid, adanya Asrama, adanya Mudir (Pemimpin), dan adanya Kajian Kitab Kuning. Maka untuk pemantauan pencairan dana tersebut, masing-masing Pondok Pesantren harus melakukan pelaporan atau SPJ melalui aplikasi di laman bosp.kemenag.go.id. Dan untuk Tahap 1 tahun 2024, pelaporan akan berakhir pada 30 Juli 2024 mendatang. 

"Melalui pertemuan kita kali ini, mari sama-sama kita selalu berkomunikasi baik antar pondok pesantren maupun terhadap Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar khususnya Seksi PD Pontren untuk tetap satu suara. Seperti misalnya dalam pembuatan SPJ Dana BOS Tahap 1 ini, jika satu lembaga diterima, maka lembaga lainnya juga akan diterima jika kita memiliki format yang sama" jelas Fadhli.

Kementerian Agama menginisiasi Program Bantuan Operasional Sekolah untuk Pesantren sebagai tanggapan atas kebutuhan dari lembaga formal yang berada di bawah naungan pesantren. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan pengembangan fasilitas belajar mengajar di lembaga tersebut. Melalui bantuan ini, lembaga formal tersebut dapat memperbarui perpustakaan, memperbaiki sarana pendukung, dan memberikan pelatihan untuk para guru. Dengan dukungan Kementerian Agama, lembaga formal ini mampu memberikan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkesinambungan bagi para siswa di lingkungan pesantren.

Alur penggunaan Portal BOS Pesantren dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pesantren. Berikut alur pencairan BOS Pesantren melalui bosp.kemenag.go.id :

  1. Login portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis
  2. Membuat perjanjian kerjasama
  3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
  4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
  5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
  7. Lembaga melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS Pesantren
  8. Selesai

(Cicy/Fatmi/Agus)