Kampar
(Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar Fuadi Ahmad dalam hal
ini diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad
Fadhli, membuka secara langsung rapat tentang Pengelolaan Dana BOS Pondok
Pesantren yang di selenggarakan pada Jumat (5/7/2024). Rapat diadakan di Aula
Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Turut hadir mendampingi Ahmad Fadhli yakni Usman selaku Analis
Pengembangan Peserta Didik pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
dan juga selaku admin Kabupaten untuk aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Bantuan Operasional Pesantren. Peserta rapat terdiri dari Pimpinan, Bendahara
dan Operator Pondok Pesantren.
Dari 110 Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar, sebanyak
42 Pondok Pesantren telah mendapatkan bantuan BOS Pesantren di tahun 2024 ini.
Dan yang termasuk dalam penerima bantuan BOS Pesantren utamanya adalah Pondok
Pesantren yang memiliki santri mukim, disamping syarat utama Pondok Pesantren
lainnya seperti adanya Masjid, adanya Asrama, adanya Mudir (Pemimpin), dan
adanya Kajian Kitab Kuning. Maka untuk pemantauan pencairan dana tersebut,
masing-masing Pondok Pesantren harus melakukan pelaporan atau SPJ melalui
aplikasi di laman bosp.kemenag.go.id. Dan untuk Tahap 1 tahun 2024,
pelaporan akan berakhir pada 30 Juli 2024 mendatang.Â
"Melalui pertemuan kita kali ini, mari sama-sama kita selalu
berkomunikasi baik antar pondok pesantren maupun terhadap Kantor Kementerian
Agama Kab.Kampar khususnya Seksi PD Pontren untuk tetap satu suara. Seperti
misalnya dalam pembuatan SPJ Dana BOS Tahap 1 ini, jika satu lembaga diterima,
maka lembaga lainnya juga akan diterima jika kita memiliki format yang
sama" jelas Fadhli.
Kementerian Agama menginisiasi Program Bantuan Operasional Sekolah
untuk Pesantren sebagai tanggapan atas kebutuhan dari lembaga formal yang
berada di bawah naungan pesantren. Program ini bertujuan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan agama dan pengembangan fasilitas belajar mengajar di
lembaga tersebut. Melalui bantuan ini, lembaga formal tersebut dapat
memperbarui perpustakaan, memperbaiki sarana pendukung, dan memberikan
pelatihan untuk para guru. Dengan dukungan Kementerian Agama, lembaga formal
ini mampu memberikan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkesinambungan
bagi para siswa di lingkungan pesantren.
Alur penggunaan Portal BOS Pesantren dirumuskan berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pesantren. Berikut alur
pencairan BOS Pesantren melalui bosp.kemenag.go.id :
- Login
portal BOS dengan menggunakan akun EMIS Pendis
- Membuat
perjanjian kerjasama
- Mengupload
dokumen persyaratan dan ajukan validasi
- Mencetak
bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
- Datang
ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank
melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Lembaga
melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS Pesantren
- Selesai
(Cicy/Fatmi/Agus)