Rokan Hulu (Inmas). Hari ini kamis, 16 Mei 2024 Seksi pendidikan Islam dan pengawas RA/Mi serta pengawas MTs/MA melaksanakan sosialisasi Advokasi Dan Pendampingan Kebijakan Dan Produk Pembelajaran Transisi RA-SD kepada Kepala dan Guru kelas satu Madrasah Ibtidaiyah di lantai II gedung PLHUT kantor kementerian agama kabupaten Rokan Hulu dari jam 08:00 WIB sampai jam 11:00 WIB. Tampak hadir semua kepala dan guru kelas satu semua MIN, yaitu min 1,2 dan 3 beserta kepala dan guru kelas satu MI swasta lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimlementasikan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia nomor SE-4 Tahun 2024 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal ke Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah kelas awal, yang sudah diterbitkan pada tanggal 26 April 2024 yang lalu, yang mana ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan, diantaranya adalah; a. Penerimaan peserta didik baru MI tidak menerapkan tes, b. Pengenalan lingkungan sekolah. (MM)