0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD DISTRIBUSIKAN BLANGKO IJAZAH RA TP. 2020/2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Selasa 6 Juli 2021, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu oleh staf Onrizal, S.IP menyalurkan Blangko Ijazah RA (Raudhatul Athfal) T...

Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Selasa 6 Juli 2021, Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu oleh staf Onrizal, S.IP menyalurkan Blangko Ijazah RA (Raudhatul Athfal) Tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap Ketua KKRA Wilayah I Kab. Inhu, Herni, S.Pd.Aud selaku Kepala RA Raudhatul Ulum Pasir Penyu, dimana penyalurannya disaksikan oleh Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka perlu diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan. Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Semoga kelak didalam proses penulisan blangko ijazah tidak terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021 dan bilamana blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Terkait dengan jumlah lembaga pendidikan jenjang RA yang ada di Wilayah I Kab. Inhu sejumlah 7 lembaga, tambahnya.(tulang)