0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD IKUTI BIMTEK PERLINDUNGAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah Anak Penyandang Disabilitas.Sejalan dengan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, maka salah satu hak anak penyandang disabilitas yang harus terp...

Indragiri Hulu, (Inmas). Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah Anak Penyandang Disabilitas.
Sejalan dengan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, maka salah satu hak anak penyandang disabilitas yang harus terpenuhi adalah hak untuk mendapatkan pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pengayaan informasi bagi pemerintah daerah, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di satuan Pendidikan, dengan surat nomor : B-500/D.PKA.3/PA/03.05/09/2021, tanggal : 2 September 2021, hal : Undangan dan Permohonan Fasilitasi Kegiatan, maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak melaksanakan Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan, pelaksanaan dari Selasa-Kamis, 07-09 September 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 6 September 2021 Kankemenag Kab. Inhu menerbitkan surat tugas nomor : B-766/Kk.4.1/1/Kp.02.3/09/2021, memberi tugas kepada Fajariah, S.H.I, jabatan : Pengolah Data Bea Siswa dan Bantuan pada Seksi Penmad untuk mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas.
Hasil monitoring dan pemantauan pada Tahun 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, bahwa implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan yang meliputi aksesibilitasnya, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan bullying maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya. Hambatan seperti tersebut di atas perlu diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun sesama peserta didik. Untuk itu dilaksanakan bimtek dengan maksud untuk merubah paradigma peserta dalam memandang anak penyandang disabilitas; untuk memberikan pengetahuan kepada peserta terkait ragam anak penyandang disabilitas dalam etika berinteraksi dengan anak penyandang disabilitas; untuk memberikan pengetahuan kepada peserta terkait pemenuhan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas; dan untuk memberikan keterampilan kepada peserta dalam berinteraksi dan mendampingi anak penyandang disabilitas.(tulang)