0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD PERSIAPKAN PESERTA DIDIK BARU PENERIMA PIP TA 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-115/Kw.04.2/5/PP.00/09/2020 Tanggal : 11 September 2020, Hal : Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Pe...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : B-115/Kw.04.2/5/PP.00/09/2020 Tanggal : 11 September 2020, Hal : Pendataan Siswa Calon Penerima PIP Tahun 2020 Melalui Usulan Madrasah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Seksi Pendidikan Madrasah pada hari Jum’at 11 September 2020 menerbitkan surat nomor : B-1228/Kk.04.1/2/PP.00.11/2020 ditujukan kepada Kepala MI/MTs/MA se-Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengusulkan siswa calon penerima Program Indonesia Pintar Tahun 2020 melalui usulan Madrasah ke http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip paling lambat tanggal 16 Oktober 2020.
Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (sisi kiri) menyatakan kepada Inmas Kankemenag kab Inhu bahwasanya untuk Form Usulan Madrasah (FUM) PIP TA. 2020 sasaran/penerima PIP TA 2020 adalah siswa kelas awal (1 MI, 7 MTs dan 10 MA) dan tidak dibatasi jumlah usulan, namun dibatasi waktu pengusulan yakni 16 Oktober 2020. Apabila yang diusulkan madrasah tidak terpilih sebagai penerima di Tahun 2020, maka akan diprioritaskan sebagai penerima di Tahun 2021.
Selanjutnya kepada Madrasah kita instruksikan agar memastikan bahwa seluruh siswa kelas awal yang layak (yatim, piatu, yatim piatu, ABK (Anak Berkebutuhan Khusus), pemegang SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), pemegang KIP, pemegang PKH, pemegang KPS, dan orang tua korban PHK akibat covid 19) diusulkan sebagai calon penerima PIP melalui FUM.
Selanjutnya Duleh Malik, S.IP (sisi kanan) selaku Tim Pelaksana PIP Madrasah Kab. Indragiri Hulu menyatakan bahwasanya akses EMIS-PIP tidak dijadwalkan secara Provinsi, namun dapat diakses oleh seluruh Madrasah secara nasional (mulai 12 September 2020), maka  untuk menghindari lalu lintas yang padat pada kedua akses tersebut (EMIS Online dan EMIS PIP) agar memanfaatkan hari bukan efektif (hari Ahad) atau pada saat bukan jam kerja (mulai pukul 16.00 s.d. 06.00 WIB), kemudian mengingat biasanya lalu lintas pendataan akan sangat padat pada hari-hari terakhir, maka dihimbau agar Madrasah menyelesaikan penyampaian usulan paling lambat tanggal 10 September 2020 (6 hari sebelum batas akhir nasional). Tim Pelaksana PIP Madrasah Kab. Indragiri Hulu juga akan melakukan approval usulan Madrasah secara bertahap tiap harinya mulai tanggal 14 September 2020 pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, tambah Duleh Malik.
Demikian rencana pelaksanaan pendataan calon siswa penerima PIP Form Usulan Madrasah (FUM) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu yang disampaikan Kasi Penmad dan staf ketika pada hari Jum’at 11 September 2020 Inmas Kankemenag Kab. Inhu mengunjungi di ruang Seksi Penmad.(tulang)