0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD RAPAT TEKNIS PENCAIRAN BOS TAMBAHAN (BOS BA-BUN)

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan BOS Tambahan (BOS BA-BUN) Tahun Anggaran 2020, maka melalui surat nomor : P-1679/Kk.04.1/2/PP.00.11/12/2020, tanggal : 7 Desember 2020, hal : Sosialisasi Pelaksanaan BOS BA-BUN TA. 2020, Seksi Penmad Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan BOS Tambahan (BOS BA-BUN) Tahun Anggaran 2020, maka melalui surat nomor : P-1679/Kk.04.1/2/PP.00.11/12/2020, tanggal : 7 Desember 2020, hal : Sosialisasi Pelaksanaan BOS BA-BUN TA. 2020, Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu pada hari Selasa 8 Desember 2020 melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan BOS BA.BUN TA. 2020, dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) bersama Kepala dan Bendahara BOS MIS/MTs S dan MAS di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (baris kedua dari bawah urut satu dari sisi kanan) bersama Staff Seksi Penmad, Duleh Malik, S.IP dan Onrizal, S.IP.
Juknis daripada pengelolaan dana tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020, demikian dikatakan Kasi Penmad ketika Inmas Kankemenag kab. Inhu melaksanakan dialog usai kegiatan tersebut.
Tujuan penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN adalah membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19; membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
Selanjutnya dikatakan Hendriadi, persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah MI/MTs/MA dan MAK yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020; Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020; dan Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
Demikian hasil dialog singkat Inmas Kankemenag Kab. Inhu bersama Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I.(tulang)