0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD RAPAT TEKNIS PROGRAM BANTUAN KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 15 Juli 2021, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I didampingi staf, Onrizal, S.IP pimpin Rapat Teknis Program Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah di Aula Kankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 15 Juli 2021, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I didampingi staf, Onrizal, S.IP pimpin Rapat Teknis Program Bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah.
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah:
1. Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
3. Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode atau satu tahun dengan rincian KKG Rp. 15 Juta; MGMP Rp. 30 Juta; MGBK Rp. 30 Juta; KKM Rp. 30 Juta; dan Pokjawas Madrasah Rp. 30 Juta dimana dana bantuan disalurkan/ditransfer langsung ke rekening kelompok masing-masing dalam satu tahap (100%), dan dalam hal dana bantuan tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan. Terkait dengan juknis bantuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor 1425 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai membuka dan memberi arahannya dalam acara tersebut.(tulang)