0 menit baca 0 %

SEKSI PENMAD TAJA BIMTEK PENGEMBANGAN SISTEM/REGULASI SUPERVISI MADRASAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka implementasi tugas Supervisi Kepala Madrasah berdasarka amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahu...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka implementasi tugas Supervisi Kepala Madrasah berdasarka amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, maka Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu perlu mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem/Regulasi Supervisi Pembelajaran secara tatap maya/virtual.
Kamis 9 Desember 2021, Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Sistem/Regulasi Supervisi Pembelajaran secara tatap maya/virtual dengan narasumber Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I dan Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan dipandu oleh Onrizal, S.IP, selaku Staf Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu dengan peserta Kepala MI/MTs dan MA se-Kab. Inhu.
Tugas supervisi yang diemban oleh kepala madrasah maupun pengawas madrasah merupakan instrumen penjamin mutu pembelajaran di madrasah.
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah sebagai upaya untuk meningkatkan etos kerja, meningkatkan diri untuk mewujudkan madrasah yang bermartabat., ujar Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)