0 menit baca 0 %

Seksi PHU dan Staf Ikuti Zoom Meeting Dengan Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Hari ini kamis tanggal 31 Januari 2025 Seksi PHU yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Penyelengara Haji dan Umroh H. Bakhtiar beserta semua staf mengikuti Zoom meeting bersama Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI. Acara tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Se-I...

Kuansing (Kemenag) - Hari ini kamis tanggal 31 Januari 2025 Seksi PHU yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Penyelengara Haji dan Umroh H. Bakhtiar beserta semua staf mengikuti Zoom meeting bersama Dirjen Haji dan Umroh Kemenag RI. Acara tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Se-Indonesia serta Kepala Kemenag Kabupaten/kota terutama dibagian haji.

Dalam zoom meeting tersebut membahas tentang persyaratan pelunasan biaya haji reguler, serta persyaratan menjadi pendamping dan penggabungan mahram. Semua persyaratan tersebut yang lebih penting adalah harus lulus istithoah, baru bisa melunasi.

Sedangkan syarat formil bagi penggabungan mahram dan pendamping yaitu:

1. Yang didampingi harus lulus istithoah dan sudah melunasi.

2. Apabila yang didampingi gagal berangkat maka pendamping dan penggabungan mahram tidak visa berangkat.

3. Apabila yang didampingi meninggal dunia di embarkasi, maka pendamping dan penggabungan mahram tetap bisa berangkat.

" Setelah ini kita akan mengadakan rapat, kemudian kita akan mensosialisasikan syarat -syarat ini kepada jemaah calon haji," kata Kasi PHU.

" Kita berharap dengan adanya pemberitahuan dan sosialisasi yang cepat. Jemaah calon haji Kabupaten Kuantan Singingi dapat memenuhinya, sehingga dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini," ungkap Bakhtiar selaku Plt Kasi PHU. (Arlis)