Rokan Hilir (Inmas) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir layani jemaah calon haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M dalam hal pembuatan rekomendasi paspor, kamis (18/01/2024) di Seksi PHU Kankemenag Rokan Hilir.
Layanan hari ini diberikan kepada beberapa calon jemaah haji yang akan membuat paspor baru maupun yang akan melakukan perpanjangan paspor. Layanan yang sama juga diberikan kepada jemaah yang sudah mengurus rekomendasi lebih awal.
Rekomendasi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menerbitkan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi. Sementara itu, sebagai syarat rekomendasi ini bisa diterbitkan dari Kankemenag Jemaah harus membawa persyaratan Fotocopy KTP, KK dan Fotocopy BPIH setoran awal, untuk kemudian rekomendasi ini dapat diberikan kepada jemaah.
Pembuatan rekomendasi paspor ini mendapat pelayanan yang baik dan ramah oleh staf PHU tanpa harus menunggu waktu lama, rekomendasi bisa diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan untuk selanjutnya poses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi.
Untuk diketahui pembuatan rekomendasi ini baru bisa dilakukan setelah kepastian dan pengumuman keberangkatan dan akan berakhir paling lambat sebelum masa pelunasan berakhir. Pembuatan rekomendasi berlaku untuk semua jamaah yang akan melaksanakan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. (Humas)