Kuansing ( inmas ) Kamis siang 05/11/2020 Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab Kuantan Singingi melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid 19. Kegiatan sosialisasi ini untuk pertama kalinya dilakukan pada lingkup pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Kuantan Singingi, demikian disampaikan oleh Kasi PHU Kankemenag Kuantan Singingi H. Bakhtiar, S. Ag., MH. kepada Inmas.
"Ya kita harus bertindak cepat, begitu ada aturan baru mesti kita sosialisasikan segera minimal dilingkungan kita dulu, seperti kali ini kita sosialisasikan kepada para pejabat kita mulai dari Ka. Subbag TU, Kasi, Ka. KUA Kecamatan sampai Ka. Madrasah Satker, sehingga mereka bisa memberikan penjelasan jika ada masyarakat yang bertanya, apa lagi umrah ini sudah lama terhentinya, tentu semua orang sudah rindu".
Walaupun demikian kata Bakhtiar, masyarakat diharapkan tidak gegabah, karena melakukan umrah pada masa pandemi covid ini banyak syaratnya.
"Kita berharap masyarakat kita tidak gegabah untuk melakukan umrah, karena jika berangkat sekarang ada banyak protokol yang mesti dipatuhi".
Disamping itu kata Bakhtiar, penyelenggaraan ibadah umrah kali ini jama'ah sangat terbatas, untuk Indonesia saja baru sekitar 251 orang perhari, itupun diutamakan untuk yang tunda berangkat.
Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini pandemi covid kasih belum berhenti, karena itu sosialisasi yang dilakukan oleh Seksi PHU kali ini masih melalui virtual alias online menggunakan aplikasi zoom meeting. ( Btr )