0 menit baca 0 %

Seksi PHU Kemenag Rohil sosialisasikan UU 8 th 2019 dan KMA 494 th 2020

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Plt Kakan Kemenag Kab. Rohil Drs. H. Sakolan, M.Ag membuka acara sosialisasi penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus memberikan materi tentang kebijakan Kementerian agama tentang pelaksanaan haji dan umrah di masa pendemo covid 19  yang diselenggarakan Seksi Haji dan Umrah di...

Rokan Hilir (inmas)- Plt Kakan Kemenag Kab. Rohil Drs. H. Sakolan, M.Ag membuka acara sosialisasi penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus memberikan materi tentang kebijakan Kementerian agama tentang pelaksanaan haji dan umrah di masa pendemo covid 19  yang diselenggarakan Seksi Haji dan Umrah di aula Kantor Kemenag Rohil, Selasa (24/11).

Hadir mendampingi Plt, Kasi PHU H. Hasbullah, S.Ag sebagai narasumber, Azmi Azim, M.Pd.I moderator dan 30 orang peserta terdiri dari Ketua Rombongan (Karom) dan Ketua Regu (Karu).

Plt Kakan Kemenag Rohil H. Sakolan dalam sambutan nya sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan kepada Karu/Karom tentang keadaan pelaksanaan ibadah haji 2020.

“pelaksanaan haji 2020 kemarin hanya 10 ribu orang sedunia, makanya Indonesia lebih memilih penundaan seluruhnya,” jelasnya sembari menayangkan info pelaksanaan haji 2020 melalui visual layar infokus.

Selain itu Plt juga menayangkan secara live streming keadaan umrah melalui Chanel youtube. “inilah para bapak keadaan Makkah saat ini, mereka melaksanakan thawaf dengan protokol kesehatan yang ketat, jika ada yang melanggar akan dikenakan denda bahkan jika fatal pelanggarannya bisa dideportasi saat itu juga,” jelasnya.

Plt juga menyampaikan kepada Kasi PHU, berharap kepada Kepala KUA dan para penyuluh sebagai ujung tombak Kantor Kemenag di tingkat kecamatan, dan bertugas di pedesaan dapat membantu mensosialisasikan kebijakan kementerian agama tentang tentang penyelenggaraan haji dan umrah di masa pandemi kepada masyarakat khususnya jamaah calon haji.

“Saya sangat berharap Kepala KUA serta Penyuluh sebagai ujung tombak Kemenag turut membantu mensosialisasikan kebijakan haji dan umrah kepada masyarakat khususnya jemaah haji, tidak mesti formal formal kali,” kata H. Sakolan.

Mengakhiri sambutannya Plt sangat berharap kepada jamaah haji 2021 nanti agar disiplin dalam pelaksanaannya. “Kita berharap semoga di 2021 nanti Corona tak lagi menyelimuti dunia, agar bisa melaksanakan haji dengan normal. Namun jika keadaan belum berubah, covid 19 masih ada kita harus mengikuti UU no. 8 th. 2019 dan KMA no. 494 th. 2020,” pungkasnya.

Giliran selanjutnya Kasi PHU H. Hasbullah menyampaikan materi UU no. 8 th. 2019 dan KMA no. 494 th. 2020. Selaku penanggung jawab kegiatan ia menjelaskan latarbelakang dilaksanakannya sosialisasi ini.

“kita sadari bahwa banyak diantara jamaah calon haji yang masih belum mengetahui palaksanaan haji di 2021 nanti juga belum memahaminya Karu dan Karom akan tugas dan tanggung jawabnya, bahkan diantara yang hadir belumntahu bahwa dirinya ditunjuk sebagai Karu atau karom. Sehingga perlu diberikan informasi yang benar kapada Jemaah haji dan Karu/karom,” ungkapnya.

Kemudian Kasi PHU menjalankan Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah di 2021 bagi jamaah calon haji Kab. Rohil.

Secara rinci Kasi PHU menjelaskan beberapa poin terkait kebijakan yang ada dalam UU dan KMA tersebut diantaranya adalah penyakit yang diperbolehkan untuk pelimpahan nomor porsi antaranya penyakit yang mengancam jiwa, seperti paru dan kronis, sakit jantung stadium empat, gagal ginjal stadium empat, stroke hemoragik, dan penyakit yang sulit sembuh, seperti kanker, hepatitis dan lainnya.

Kemudian, lanjut Kasi yang akrab dipanggil H. Ibu ini menjelaskan, yang berhak menerima pelimpahan nomor porsi terdiri dari suami/istri, ayah/ibu, anak kandung, dan saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati oleh pihak keluarga.

Selanjutnya Kasi PHU memaparkan tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441/2020.

Ia menegaskan, dengan adanya sosialisasi ini setiap calon jemaah haji kabupaten Rohil dapat memahami kebijakan dari pemerintah pada penyelenggaran ibadah haji 2020 ini.

“Dengan terbitnya KMA 494 Tahun 2020 ini, saya berharap jemaah haji asal Rohil dapat memahami dan memaklumi keputusan yang diambil pemerintah terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia karena pandemi Covid19 ini,” tandasnya. (Nsh)