0 menit baca 0 %

SEKSI PHU SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 25 November 2020, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tem...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 25 November 2020, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di Aulan Kankemenag Kab. Inhu.
Dalam laporannya, ketua panitia pelaksana, Hj. Susliana, S.Ag (staff seksi PHU) menyampaikan bahwasanya peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Inhu, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Non PNS sehingga berjumlah 37 orang.
Acara secara resmi dibuka oleh Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I dengan didampingi Kepala Seksi PHU Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I, pembaca acara H. Sawaludin, S.Pd,S.Sos.
Setelah membuka secara resmi, selanjutnya Kakankemenag Kab. Inhu menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Materi berikutnya disampaikan Kepala Seksi PHU, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I terkait dengan Prosedur Pendaftaran, Pelimpahan Nomor Porsi dan Pembatalan Nomor Porsi.(tulang)