Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang, tanggal : 17 November 2020, hal : Permohonan Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan (EPD/P), selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 19 November 2020 menerbitkan surat tugas nomor : B-856/Kk.04.1/01/Kp.02.3/11/2020, kepada Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, Yusrianto, S.H.I,MH (urut dua dari sisi kiri pada gambar), Haswarnova, SH (urut satu dari sisi kanan pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu, dan Amril Haq Sir, S.Sos, (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pasir Penyu, untuk mengikuti kegiatan Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan (EPD/P) oleh Balai Diklat Keagamaan Padang pada Senin 23 November 2020, tempat di Aula Kankemenag Kab. Inhu.
Kegiatan EPD/P adalah merupakan tindaklanjut daripada dimana Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang Tahun Anggaran 2020 telah melaksanakan Diklat/Pelatihan rumpun pendidikan dan keagamaan.
Salah satu kegiatan setelah melaksanakan Diklat/Pelatihan adalah melakukan Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan.(tulang)
SELAKU ATASAN ALUMNI, KA.KUA PASIR PENYU IKUTI EPD/P OLEH BDK PADANG
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Padang, tanggal : 17 November 2020, hal : Permohonan Pelaksanaan Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan (EPD/P), selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada tanggal 19 November 2020...