Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.Â
Setiap PAI Non PNS memiliki kelompok binaan serta melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara kontinyu/berkala. Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Jum'at , 09 Februari 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut dua dari sisi kiri) bertindak sebagai Khatib Shalat Jum'at di Masjid Abdaul Hidayah, Lembah Dusun Gading, Kelurahan Air Molek II, Kec. Pasir Penyu, dengan Tema: Metode Memilih Pemimpin Ala Islam Menjelang Pemilu 2024.
Kepada jemaah disampaikan M. Solihin agar menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga persatuan, ketertiban, keamanan, kedamaian dan ukhuwah islamiyah.Metode memilihnya yaitu beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki sifat adil, jujur (shiddiq) dan terpercaya (amanah), menjadi teladan serta aspiratif (tabligh); dan memiliki visi dan misi yang jelas serta bermanfaat dan memperjuangkan kepentingan umat (fathanah). Mengakhiri khutbahnya, M. Solihin berharap agar jemaah jangan golput dan menghindari politik uang.(tulang)