Indragiri Hulu, (Inmas). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan satuan organisasi yang dibentuk untuk membantu kelancaran pengumpulan zakat, dimana hasil pengumpulan zakat tersebut oleh UPZ diserahkan ke BAZNAS, baik secara keseluruhan maupun sebahagian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Mekanisme penyaluran zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan produktif. Pembagian zakat konsumtif kepada mustahik diberikan secara langsung untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, misalnya pembagian zakat fitrah berupa paket sembako maupun dalam bentuk uang di bulan Ramadhan.
Kamis 4 April 2024 M/24 Ramadhan 1445 H, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lirik, H. Sepriadi, MA sekaligus merupakan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Lirik menyalurkan zakat konsumtif dalam bentuk uang kepada mustahiq di Kec. Lirik.(tulang)