0 menit baca 0 %

Selaraskan Tujuan, Kasi PD Pontren Ahmad Fadhli Berikan Materi Pengelolaan Dana BOS-Pesantren Tahun 2025

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Kepala Kantor Kemenag Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli membuka secara langsung sosialisasi penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pesantren). Kegiatan ini berlangsung selama satu hari yakni Rabu (30/4/2025).

Kampar (Kemenag) – Kepala Kantor Kemenag Kampar yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli membuka secara langsung sosialisasi penggunaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah – Pesantren). Kegiatan ini berlangsung selama satu hari yakni Rabu (30/4/2025). Dengan jumlah peserta sebanyak lebih kurang 40 orang yang terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Penerima di Pesantren di Kampar yang menerima BOSP tersebut.

Kegiatan dipandu oleh tim Seksi PD Pontren antara lain Usman sebagai Pembawa Acara, Madjais dan Khairani, dan Miswansyah sebagai anggota, serta Pembantu Operator Dana BOSP Reza Rangkuti.

“Pengelolaan Dana BOS ini kami berikan sosialisasinya tentu dengan tujuan agar pelaporan kita semua seragam. Intinya meskipun ada perbedaan-perbedaan namun tujuan kita tetap sama, yakni untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana BOSP tersebut,” Fadhli mengingatkan.

Fadhli juga menambahkan bahwa dari 125 Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar, sudah lebih dari separuhnya telah menerima BOSP. BOSP hadir sebagai angin segar yang diharapkan dapat menopang operasional pesantren, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi santri.

“Namun, efektivitas dana BOSP sangat bergantung pada pemanfaatannya yang tepat dan akuntabel. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai alokasi dan prioritas penggunaan dana BOSP agar dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kemajuan pesantren kita,” tajuknya.

Setelah membuka kegiatan, Ahmad Fadhli pun turut memberikan penjelasan tentang Pengelolaan BOSP ini. Dimulai dengan evaluasi-evaluasi pada pengelolaan tahun lalu, dasar hukum, dan lain-lain. Beliau juga menjelaskan tentang apa saja komponen penggunaan Dana BOSP ini. Diantaranya ialah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan pembelajaran, pengembangan perpustakaan, dan masih banyak yang lainnya.

Terakhir, tak lupa Fadhli juga memaparkan hal-hal yang dilarang dalam penggunaan Dana BOSP seperti misalnya membangun gedung baru, membeli pakaian seragam, membiayai kegiatan yang sudah dibiayai dari seumber lain (double accounting), dan sebagainya.

Sosialisasi ditutup dengan penjelasan lebih lengkap dan detail oleh pembantu operator Dana BOSP dan juga tanya jawab dari peserta sosialisasi kepada tim Seksi PD Pontren.

(Cicy/Fatmi/Agus)