Sembilan Orang Peserta dari Riau Masuk Final Mufakat IV di NTB
Ringkasan:
Matarram (Humas)- Sembilan orang peserta Riau pada Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKAT) IV tingkat Nasional di Matarram Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk final, yaitu Khairul Anwar, Abdurrahman, Mahdalena, Ahmad Khairin, Afen Khairi, Nursyafiqoh Nadia, Diah Ika Putri, Rifka Rismaniar dan Putri Wah...
Matarram (Humas)- Sembilan orang peserta Riau pada Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKAT) IV tingkat Nasional di Matarram Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk final, yaitu Khairul Anwar, Abdurrahman, Mahdalena, Ahmad Khairin, Afen Khairi, Nursyafiqoh Nadia, Diah Ika Putri, Rifka Rismaniar dan Putri Wahidah Luthfiyani. Kontingen Riau tersebut akan bersaing dibabak final untuk memperebutkan nomor kejuaraan yang disiapkan oleh panitia penyelenggara.
Demikian diungkapkan Kasi Pengembangan Santri Bidang Pekapontren Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Herra Firmansyah S Ag, Jumat (22/7) saat dihubungi dilokasi berlangsungnya Mufakat.
Menurut Herra, walaupun hasil akhir babak final belum diumumkan, namun dengan masuknya sembilan orang kontingen Riau pada Mufakat IV merupakan prestasi yang cukup membanggakan. Karena pada Mufakat atau MQK Nasional sebelumnya, kontingen Riau hanya mampu meraih juara harapan.
"Ini prestasi yang cukup meningkat dibandingkan tahun lalu, dan memang jumlah peserta yang kita kirim untuk ikut Mufakat IV cukup banyak, sehingga peluang juga lebih baik. Semoga saja babak final ini bisa memberikan nomor terbaik bagi kontingen Riau," ungkapnya. (msd)
Kontingen Riau yang masuk Babak Final Mufakat IV/ 2011
1. KHAIRUL ANWAR Cabang Ula Golongan Akhlaq
2. ABDURRAHMAN Cabang Ula Golongan Nahwu
3. MAHDALENA Cabang Ulya Golongan Figh
4. AHMAD KHAIRIN Cabang Ulya Golongan Figh
5. AFEN KHAIRI Cabang Ulya Golongan Tafsir
6. NURSYAFIQOH NADIA Cabang Wustha Glolongan Balagha
7. DIAH IKA PUTRI Cabang Wustha Golongan Figh
8. RIFKA RISMANIAR Cabang Wustha Golongan Hadist
9. PUTRI WAHIDAH LUTHFIYANI Cabang Wustha Golongan Tafsir