0 menit baca 0 %

Sembilan Prioritas Sikap dalam Budaya Kerja

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, maka perlu peningkatan kinerja dan akuntabilitas serta pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas oleh aparatur pemerintah. Untuk mencapai apa yang menjadi harapan tersebut, Ka Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM,...
Pekanbaru (Humas)- Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, maka perlu peningkatan kinerja dan akuntabilitas serta pelayanan prima dalam pelaksanaan tugas oleh aparatur pemerintah. Untuk mencapai apa yang menjadi harapan tersebut, Ka Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, mengajak para pejabat dan karyawan khususnya di lingkungan Kemenag Riau untuk mengembangkan sembilan sikap utama dalam kerja. Menurut Ka Kanwil pada pembinaan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Senin (17/1) di Aula Utama Kemenag Riau, ada sembilan sikap kerja yang perlu dikembangkan di jajaran Kemenag dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas, khususnya dalam rangka mencapai Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (LK WTP). Pertama, jujur dan memiliki integritas tinggi. Kedua, memiliki etika, akhlak mulia, dan keteladanan. Ketiga, taat hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Keempat, bertanggung jawab dan akuntabel. Kelima, menghormati hak-hak orang lain dan tidak mudah menyalahkan. Keenam, mencintai pekerjaan dan mau bekerja keras. Tujuh, meningkatkan transparansi dan kordinasi. Delapan, meningkatkan kedisiplinan dan sembilan, bersahaja dalam hidup dan kehidupan. "Kemenag sebagai salah satu instansi pemerintah mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelesaikan sebagian tugas pemerintahan, khususnya dibidang keagamaan. Tugas ini memberikan makna bahwa Kemenag memiliki tanggung jawab sebagai penjaga moral, mental, dan kualitas beragama masyarakat Indonesia yang mampu memberikan dorongan dan teladan bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," tegas Asyari Nur. Menurutnya, Kemenag memiliki peranan strategis dalam sistem perpolitikan dan tata pemerintahan negara kita. Pembentukan Depag pada 3 Januari 1946 adalah suatu bukti bahwa agama merupakan elemen yg amat penting dan terkait secara fungsional dengan kehidupan bernegara. Kemenag dibentuk dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945, khususnya pasal 29. Karena itu, Kemenag bertugas melindungi kepentingan agama dan umat beragama. "Untuk itu, demi tercapainya Tata Kelola Pemerintahan yang baik, budaya kerja dengan menerapkan 9 sikap dalam bekerja. Khususnya bersahaja, dengan sikap bersahaja segela bentuk pekerjaan akan dilaksanakan tampa mengharapkan sesuatu yang lebih. Inilah yang harus kita miliki, demi tercapainya apa yang jadi harapan kita," harapnya kepada para pegawai yang hadir. (msd)