Kuansing (Inmas) Untuk warga masyarakat atau anggota keluarga yang ingin menikah di luar daerah atau wilayah tetap tinggalnya tetap bisa melangsungkan pernikahan. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan surat rekomendasi nikah atau surat pindah nikah. Surat rekomendasi nikah ini bisa diurus dan dibuat di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat domisilinya atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggalnya.
Petugas front office Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik, Edaliati, S.Th.I., menjelaskan peda seseorang warga masyarakat yang ingin menikah. Warga masyarakat yang datang mengunjungi KUA Kecamatan Kuantan Mudik itu ingin melangsungkan pernikahannya di wilayah lain. Ia datang dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus surat rekomendasi nikah hari ini, Rabu (29/05/2024).
Surat rekomendasi nikah ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di wilayah atau tempat dilangsungkannya pernikahan. Menurut Edaliati, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah tersebut. Pertama, meminta surat pengantar dari RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin dan Kartu Keluarga (KK). Kedua, surat pengantar tersebut dibawa ke kelurahan/desa untuk mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir.
"Selanjutnya calon pengantin akan memperoleh Surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan/desa. Disaat mengisi formulir itu, yang perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar, 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi KTP dari calon pengantin 2 lembar , fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat," ujarnya Edaliati.
Setelah mendapat surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan asal calon pengantin tersebut, kemudian datangi KUA Kecamatan yang dijadikan tempat dilangsungkannya pernikahan. Saat datang ke KUA tersebut yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin, foto berwarna 2x3 dan 4x6 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, fotokopi akta kelahiran, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.
Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari aktif kerja sebelum akad nikah, dan pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah. Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari, calon pengantin harus mengurus surat dispensasi dari kecamatan setempat. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan yang kuat kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari sejak hari pendaftaran. (YZG)