0 menit baca 0 %

Seorang Warga Legalisir Fotokopi Buku Nikah ke KUA Mempura, Penghulu Sampaikan Tunggu Dulu!

Ringkasan: Siak (Inmas)- Selasa (7/5/2024) Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi, S.Ag. menerima konsultasi SS (39 th) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura. SS merupakan seorang warga yang berdomisili di Teluk Merempan Kecamatan Mempura. Memulai konsultasinya, SS mengisahkan bahwa pada 2010 silam ia menika...

Siak (Inmas)- Selasa (7/5/2024) Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi, S.Ag. menerima konsultasi SS (39 th) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura. SS merupakan seorang warga yang berdomisili di Teluk Merempan Kecamatan Mempura. Memulai konsultasinya, SS mengisahkan bahwa pada 2010 silam ia menikahi An (33 th) di Kecamatan Tapung Hulu KabupatenKampar dengan memperlihatkan buku nikahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini anaknya yang berumur 6 tahun akan masuk Sekolah Dasar (SD), oleh karenanya di antara persyaratan yang mesti dilengkapi adalah Akte Kelahiran anak tersebut dan untuk mendapatkan Akte Kelahiran itu adalah dengan melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir.

Mendengar informasi tersebut Junaidi menyampaikan bahwa ia mesti mengkonfirmasi kepada KUA Kecamatan Tapung Hulu terlebih dahulu. Apakah memang di sana nikahnya atau tidak, "Saya hubungi dulu KUA sana, apakah nikah di sana atau tidak, karena dikhawatirkan buku nikah palsu" jelasnya.

Setelah dikonfirmasikan oleh Junaidi, ternyata benar bahwa pasangan tersebut dulu nikah di sana. Setelah itu, Junaidi mengarahkan SS untuk menjumpai bagian ketatausahaan untuk melegalisir dokumennya tersebut. Bagian Ketatausahaan menyiapkan berkas legalisirnya dan kemudian memberikannya kembali kepada SS. (Mz/Fz)