Siak (Inmas)- Selasa (7/5/2024)
Penghulu Ahli Madya, H. Junaidi, S.Ag. menerima konsultasi SS (39 th) di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempura. SS merupakan seorang warga yang
berdomisili di Teluk Merempan Kecamatan Mempura. Memulai konsultasinya, SS
mengisahkan bahwa pada 2010 silam ia menikahi An (33 th) di Kecamatan Tapung
Hulu KabupatenKampar dengan memperlihatkan buku nikahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa
saat ini anaknya yang berumur 6 tahun akan masuk Sekolah Dasar (SD), oleh
karenanya di antara persyaratan yang mesti dilengkapi adalah Akte Kelahiran
anak tersebut dan untuk mendapatkan Akte Kelahiran itu adalah dengan
melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir.
Mendengar informasi tersebut
Junaidi menyampaikan bahwa ia mesti mengkonfirmasi kepada KUA Kecamatan Tapung
Hulu terlebih dahulu. Apakah memang di sana nikahnya atau tidak, "Saya
hubungi dulu KUA sana, apakah nikah di sana atau tidak, karena dikhawatirkan
buku nikah palsu" jelasnya.
Setelah dikonfirmasikan oleh
Junaidi, ternyata benar bahwa pasangan tersebut dulu nikah di sana. Setelah
itu, Junaidi mengarahkan SS untuk menjumpai bagian ketatausahaan untuk
melegalisir dokumennya tersebut. Bagian Ketatausahaan menyiapkan berkas legalisirnya
dan kemudian memberikannya kembali kepada SS. (Mz/Fz)