Tembilahan (Inmas) - Umar Rullah Bin Usman dan pasangannya Mutiara Ningsih Binti Suparwis, kedua mempelai tersebut adalah warga Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir, keduanya memilih melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tembilahan hari Rabu (6/3/2024) kemarin.
H. Ashari Hasan selaku Penghulu mengatakan Pelaksanaan pernikahan di KUA ini tidak dipungut biaya sepeserpun, ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 “Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ka. KUA Kec. Tembilahan H. Rasyidi menjelaskan nikah di kantor KUA bagi siapapun Gratis, atau tidak dipungut biaya, namun pelaksanaannya menyesuaikan Jam Kerja.
Lanjutnya, ia juga mengingatkan kepada para petugas lapangan (P3N) agar jangan sekali kali memungut biaya lebih dari ketentuan. ***(Ria)