Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Sabtu 20 Maret 2021, Majelis Taklim Nurul Islam, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida melaksanakan Pengajian Rutin Setiap Sabtu, Ceramah Agama disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS kecamatan Seberida, atas nama Minarsih, S.Pd.I dengan tema “Adab Menjenguk Orang Sakit Sesuai Sunnah”.
Ketika menjenguk orang yang sakit, hendaklah kedatangan kita memberikan kesenangan dan keringanan hati bagi orang yang sakit. karena itu dianjurkan untuk menghibur orang yang sakit, membawa sesuatu yang mungkin dia perlukan, dan menasihati tentang derita yang sedang ia alami.
Seperti disebutkan dalam sebuah hadits:
"Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan Allah hapuskan berbagai kesalahannya seperti sebuah pohon meruntuhkan daun-daunnya." (HR Muslim).
Hadits lainnya yakni:
"Cobaan itu akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya, ataupun pada hartanya, sehingga dia bertemu Allah tanpa dosa sedikit pun." (HR Tirmidzi), demikian disampaikan Minarsih, S.Pd.I.(tulang)
SEPUTAR PAI NON PNS KEC. SEBERIDA (MINARSIH, S.PD.I)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...