0 menit baca 0 %

SEPUTAR PAI NON PNS (MARJUKI, S.Pd.I) SAMBUT RAMADHAN 1442 H

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan ataupun memberikan tausiyah terkait dengan kegiatan keagamaan Islam.
Jum’at 9 April 2021, Majelis Taklim Masjid Al-Ikram, Desa Pasir Kemili, Kec. Rengat sambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H tausiyah disampaikan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat, Marjuki, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan) acara diakhiri dengan saling bermaaf-maafan  serta menikmati rezeki dari Allah SWT sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima.(tulang)