Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan maupun mengisi ceramah agama pada Peringatan Hari Besar Islam.(PHBI)
Menindaklanjuti surat Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Hidayatullah, Dusun Mekar Sari Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku, tanggal 10 Maret 2021, perihal : Permohonan Untuk Ceramah/Tausyiah, maka pada hari Kamis 11 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Marjuki, S.Pd.I ceramah/tausyiah acara Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di masjid tersebut di atas.
Mengakhiri ceramahnya, Ustadz Marjuki mengajak seluruh jemaah untuk mengambil hikmah daripada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, yaitu mengamalkan ajaran Islam dengan pembuktian adanya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT serta menanamkan nilai-nilai kepribadian yang bersifat Islami serta menjadikan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari. Melaksanakan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) adalah dengan maksud syiar Islam sekaligus menggali arti dan makna dari suatu hari besar Islam itu sendiri.(tulang)
SEPUTAR POKJA PAI NON PNS KEC. RENGAT (MARJUKI, S.Pd.I)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...