Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAFZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Selain melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan secara berkala, selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan/penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya maupun memandu doa pada acara seremonial maupun kegiatan lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Rabu 13 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Sariman, S.Sos.I memimpin doa bersama dalam acara Serah Terima Jabatan & Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas II B Rengat dari Fauzi Harahap, A.Md.IP.,SH.,MH kepada Refin Tua Simanullang, SH.
Alhamdulillah, tugas terlaksana dengan lancar dan sukses dan diucapkan terimakasih kepada pihak panitia pelaksana yang telah memberikan amanah untuk memimpin doa bersama, ujar Sariman.(tulang)
SERAH TERIMA JABATAN KA.LAPAS, DOA DIPANGU PAI NON PNS RENGAT BARAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAFZA dan HIV/AI...