0 menit baca 0 %

SERAMBI PENYULUHAN, HERIYANA (PAI NON PNS) SALURKAN BUKU SURAT YASIIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 6 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (urut dua dari sisi kiri) melaksanakan bimbingan/penyuluhan pada kelompok binaan Majelis Taklim Nurul Islam, selanjutnya menyalurkan bantuan buku Surat Yasiiin dari Kantor Urusan Agama (KUA)...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sabtu 6 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, Heriyana (urut dua dari sisi kiri) melaksanakan bimbingan/penyuluhan pada kelompok binaan Majelis Taklim Nurul Islam, selanjutnya menyalurkan bantuan buku Surat Yasiiin dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Cenaku. Buku Surat Yasiin tersebut merupakan infaq/wakaf dari calon pengantin yang akan melaksanakan pencatatan akad nikah-nya di KUA Kecamatan Kuala Cenaku. Terimakasih diucapkan kepada KUA Kecamatan Kuala Cenaku atas penyaluran buku Surat Yasiin pada MT. Nurul Islam, dan kepada yang telah berinfaq/wakaf semoga menjadikan keberkahan serta merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT dan kelak menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah, demikian disampaikan Heriyana mewakili kelompok binaan-nya.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin.
PAI Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Sasaran Penyuluhan Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaan maupun perkotaan. Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana. Setiap penyuluh agama non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali dalam sepekan. Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.(tulang)