Kampar (Kemenag) – Dalam rangka menyambut Kewajiban
Sertifikat Halal Tahap Pertama 18 Oktober dari Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH), Calon Pengawas Halal Kemenag Kampar lakukan Pengawasan
Jaminan Produk Halal di Bangkinang Kota. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi
halal dari BPJPH ini merupakan bagian dari upaya untuk implementasi kewajiban
sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Syamsuatir dan Sri Indrayani selaku pegawai dari Seksi Bimas Islam Kemenag Kampar melakukan pengawasan tersebut pada beberapa titik lokasi di Bangkinang Kota, diantaranya :
- Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Ridan Permai
- Rumah Makan AMPERA OCU
- Rumah Makan TAPAK LAPAN
- Oleh-Oleh Khas Kampar KLINIK SELERA
"Obyek pengawasan kali ini meliputi Rumah Potong Hewan
(RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, Restoran, Rumah Makan atau Resto Hotel,
serta Produk Makanan dan Minuman dalam Kemasan” ujar Syamsuatir.
Sri Indrayani juga menambahkan bahwa Bimas Islam
Kemenag Kampar turut mendukung dari program Pengawasan Serentak dari BPJPH ini.
“Kita sangat mendukung program WHO 2024 atau Wajib Halal Oktober 2024 ini.
Mudah-mudahan dengan ini banyak UMKM di Kabupaten Kampar sudah tersertifikasi
halal” imbuhnya.
Pemberlakuan kegiatan Pengawasan JPH Tahap Pertama ini
dilakukan serentak se-Indonesia pada tangal 18 Oktober 2024. Hal ini sesuai
dengan aturan dari PP Nomor 39 Tahun 2021 bahwa penahapan kewajiban sertifikasi
halal tahap pertama bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan
pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan
jasa penyembelihan, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Sehingga 18 Oktober 2024 jika produk tersebut belum bersertifikat halal maka
secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
(Cicy/Fatmi/Agus)