0 menit baca 0 %

Sertifikat Tanah KUA, Persoalan Tata Kelola Aset Negara di Kuansing.

Ringkasan: Pekanbaru, 16/3 (Humas)- Kepemilikan aset negara yang ditunjukkan melalui sertifikat tanah dan IMB masih mendominasi persoalan tata kelola pemerintahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Demikian paparan Kepala Kantor Kemenagkab Kuansing Drs.
Pekanbaru, 16/3 (Humas)- Kepemilikan aset negara yang ditunjukkan melalui sertifikat tanah dan IMB masih mendominasi persoalan tata kelola pemerintahan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Demikian paparan Kepala Kantor Kemenagkab Kuansing Drs. H. Syafruddin kepada Kasubbag Hukmas dan KUB Drs. H. Ahmd Supardi, Hs MA, Senin (15/2). Masih ada beberapa Kantor Urusan Agama yang belum memilki sertifikat tanah ataupun surat Izin Mendirikan Bangunan. Persoalan tersebut sudah ada semenjak dahulu dan selama ini luput dari perhatian. Baru menimbulkan masalah setelah diadakan audit dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan BPKB, tambah Kakankemenagkab Kuansing. Meskipun tidak berkaitan langsung dengan kerugian negara yang bersifat material, namun masalah adminstrasi atau tata kelola aset negara mesti mendapat perhatian serius baik dari Kantor Kemenag Kabupaten maupun KUA di Kecamatan. Karena gedung dan tanah adalah termasuk kedalam aset negara yang harus dijaga, maka diupayakan kepemilikannya secara sah yang ditunjukkan oleh sertifikat tanah dan IMB, jelas Ahmad Supardi. Disinggung mengenai persoalan susahnya mengurus sertifikat tanah. Sebagain besar KUA terbentur kepada sumber pembiayaan yang tidak ada dalam anggaran. Oleh sebab itu biaya mengurus sertifikat bisa diambil dari biaya operasional tahunan Kantor Urusan Agama dan dari sumber-sumber lainnya. Disitulah kreatifitas Kepala KUA sangat dibutuhkan, jelas Ahmad Supardi. (as).