Kampar (Kemenag) - Setelah sebelumnya MUI Kab.Kampar telah menandatangani Nota Kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) bersama Kemenag Kampar tentang Kerjasama Fasilitasi Sertifikat Halal dan telah menyerahkan sertifikat halal kepada para pelaku usaha umum di Kabupaten Kampar, maka untuk giat selanjutnya ialah menerapkan sertifikasi halal terhadap Dapur dan Kantin Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kampar.
Dan untuk langkah awal mewujudkan hal tersebut, MUI Kab.Kampar yang diwakili oleh In Syaher yang merupakan Ketua Lajnah Halal, menemui Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar Fuadi Ahmad yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Fadhli dan staf, beserta Plh Kasi PAIS Masnur, guna mendiskusikan hal tersebut. Rapat berlangsung lancar di Ruangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar pada Jumat (5/7/2024). Hasil dari rapat tersebut yakni MUI bersama Kemenag Kampar melalui Seksi PD Pontren akan melakukan sosialisasi terhadap pondok pesantren yang ada di Kab.Kampar dan selanjutnya akan melakukan visitasi atau turun lapangan ke pondok-pondok yang akan di sertifikasi halal.
Program dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) ini sudah mulai menggeliat di Kabupaten Kampar sejak awal tahun 2024 ini. Dengan semangat yang luar biasa, Kemenag Kampar dan MUI bersinergi untuk saling bekerjasama dalam mewujudkan Dapur dan Kantin Pondok Pesantren yang bersertifikasi halal.
"Semoga dengan adanya kerjasama bersama MUI Kab.Kampar ini bisa memberikan percepatan yang luar biasa terhadap terwujudnya pondok-pondok pesantren kita memiliki dapur yang bersih, makanan yang terpantau dan terjamin halalnya, serta akan berimbas kepada kesehatan dan kebutuhan asupan makanan yang baik bagi santri-santri di Kabupaten Kampar ini" demikian jelas Fuadi.
Ada beberapa panduan regulasi tentang produk halal baik dari Keputusan Menteri Agama, maupun Undang-Undang. Diantaranya KMA No 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, KMA No 1360 Tahun 2021 Tentang Daftar Bahan Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal, atau Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu bagi pelaku usaha atau kantin Madrasah dan Pondok Pesantren yang ingin mendaftar atau mengetahui lebih lanjut tentang pengajuan produk halal, dapat mengunjungi website bpjph.halal.go.id atau cek di aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps yang dapat diunduh pada Play Store ataupun App Store, yakni pada fitur Menu Layanan Publik lalu pilih Layanan Sertifikasi Halal. Selain itu juga tersedia Menu Pengajuan Sertifikasi Halal dan Cek Produk Halal.Â
(Cicy/Fatmi/Agus)