Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu di titik lokasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa dalam rangka keterbukaan maupun transparansi terhadap penerimaan hasil Gewabu, maka hasil dari setiap titik lokasi UPW dilakukan expose ataupun penyampaian informasi kepada publik.
Berikut hasil Gewabu UPW Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Seberida mulai Agustus 2020 s.d Januari 2022 sejumlah Rp. 9.217.000 (Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Selanjutnya pada hari Rabu 9 Maret 2022, Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberida, Amrullah, S.H.I serahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode Februari 2022 sejumlah Rp. 653.000 diterima oleh Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Rahmanita Ulfa, S.Sos untuk diserahkan kepada BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Hasil Gewabu tersebut merupakan wakaf uang dari pegawai KUA, calon pengantin maupun anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA serta Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS Kecamatan Seberida. Alhamdulillah, UPW KUA Kec Seberida setiap bulannya dapat menyetorkan Gewabu, ujar Amrullah.(tulang)
SETIAP BULAN KA KUA KEC. SEBERIDA SETOR GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2...