0 menit baca 0 %

SETIAP JUM’AT, FITRI NURMAWATI (PAI NON PNS) PENYULUHAN TERHADAP KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 5 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 5 Oktober 2021. Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I setiap hari Jum’at melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim.
Tujuan daripada penyuluhan bersama kelompok binaan adalah agar kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian memotivasi maupun mengajak  mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pada Jum’at 1 Oktober 2021, penyuluhan yang disampaikan terkait dengan pentingnya nikmat bersyukur dan perbanyak muhasabah dalam menghadapi musibah, ujar Fitri Nurmawati.(tulang)