0 menit baca 0 %

Setiap Kamis Malam Jum’at Bersama Kelompok Binaan Kembang Setaman Desa Pekan Heran, PAI Non PNS Kec. Rengat Barat M. Firdaus, S.Pd.I Gelar Wirid Yasin

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.

Salah satu bentuk dari kearifan lokal dalam tradisi budaya agama melalui kegiatan  Wirid Yasinan. Yasinan merupakan tradisi yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Karena, didalamnya terdapat bacaan ayat-ayat al-Qur’an, kalimat-kalimat tauhid, takbir, tahmid, sholawat yang di awali dengan membaca surat al-Fatihah. Tradisi wirid yasinan merupakan ajang untuk menjalin tali silaturahim antar anggota mayarakat, memperkuat aqidah, membentuk jiwa spiritual serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kamis 2 Mei 2024, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat, Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I melaksanakan kegiatan rutin Wirid Yasin Kamis malam Jum’at bersama kelompok binaan Wirid Yasin Kembang Setaman Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat dikediaman salah seorang anggota atas nama Agus Sugianto. Wirid yasin dilaksanakan secara bergiliran di rumah anggota wirid yasin.(tulang)