Dumai (Inmas) – Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd didampingi Kakan Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili Kasubbag TU Kankemenag Dumai Drs. H. Ade A. Yani dan Kasi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau Dr. H. Zulfadli, Lc, MA serta Kasi Bimas Islam Kankemenag Dumai Drs. H. Sudarmanto pada kegiatan Sosialisasi Bimbingan Layanan Syariah di Kota Dumai mengawali sambutannya mengatakan, bahwa protokol kesehatan (5M) pada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Dumai pastikan berjalan dengan baik, jelasnya di Aula Kankemenag Dumai, Rabu (17/02/2021).
Dalam rangka menekan laju penularan Covid-19, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota ini bertujuan untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, jelas Kabid Urais.
Guna menindaklanjuti instruksi tersebut, sosialisasi dan kunjungan ke Kota Dumai ini dilaksanakan untuk memastikan KUA di Kota Dumai telah menerapkan protokol kesehatan, mengingat KUA merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Bimas Islam yang bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat. Selain sosialisasi, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk menjalin silaturahim dengan ASN di KUA dan Penyuluh Agama Islam non PNS dilingkungan Kankemenag Dumai. Bincang santai dengan Kepala KUA Kota Dumai membahas hal-hal seputar pelayanan nikah, wakaf, penyuluh dan lain sebagainya. Tambahnya
“Sebagai ASN yang bertugas di KUA harus siap menjalankan seluruh regulasi yang telah ditentukan termasuk penerapan 5M dan bersedia menjadi garda terdepan Kementerian Agama,” tegasnya.
Kabid Urais, Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd juga berpesan kepada Kepala KUA terhadap kondisi bangunan KUA seperti plafon, atap, dan lain-lain. Ia meminta untuk dilakukan perbaikan jika ada sarpras KUA yang perlu dibenahi. Diakhir sosialisasi dan kunjungannya Kabid Urais berharap, setiap kegiatan penerapan 5M agar dapat dilaporkan melalui satgas posko Covid-19 Kankemenag Kota Dumai, yang selanjutnya akan diteruskan kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Dumai.
“Mohon kerjasamanya disiplin penerapan 5M harus diperketat. Termasuk diupayakan sebagai kampanye melalui media sosial atau memasang spanduk gerakan prokes 5M sebagai sarana edukasi masyarakat sekitar, khususnya di Kota Dumai” pungkasnya. (Arief)