Riau (Inmas)- Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pekanbaru
siap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut terbukti dengan
dilengkapinya seluruh persyaratan sarana dan prasana protokol kesehatan
(prokes) pencegahan Covid-19.
“Secara sarana dan prasana prokes pencegahan Covid-19,
alhamdulillah 100 % kita sudah siap semua, bahkan beberapa kali kita sudah
melakukan simulasi PTM. Jadi saat ini kita tinggal menunggu rekomendasi dari
Tim Satgas Covid-19,” jelas Kepala MAN 2 Pekanbaru, Norerlinda M Pd saat
ditemui di ruang kerjanya.
Norerlinda menyebutkan, menjelang palaksanaan PTM pihak
madrasah telah mempersiapkan sarana prasarana prokes pencegahan Covid- 19
seperti masker, pengecek suhu tubuh, tempat pencuci tangan, hand sanitizer, hand
dryer, dan dengan jumlah siswa PTM dilakukan secara bertahap.
“Rencananya Senin 22 Februari 2021 kita akan mengirim kembali
surat resmi ke Tim Satgas Covid, Dinas Kesehatan, Kemenag Pekanbaru, Camat dan
Lurah setempat untuk melakukan tinjauan ulang sekaligus simulasi untuk
memastikan kesiapan MAN 2 Pekanbaru untuk PTM. Jika semua sudah oke, kita akan
memulai PTM pada Rabu 24 Februari 2021 dengan peserta PTM siswa kelas 12 yang
telah menyerahkan surat izin belajar tatap muka,” jelasnya.
Mahyudin: PTM Dilakukan Bertahap
Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA saat melakukan sosialisasi pemebajaran dimasa pandemi Covid-19 menyebutkan, pembelajaran tatap muka harus dilakukan
bertahap. Artinya tidak bisa langsung dilaksanakan 100 persen luring, baik dari
ukuran jumlah tatap muka maupun waktu dalam setiap tatap muka pembelajaran. Ia
menilai langkah ini penting supaya sehat, aman, dan proses pembelajaran
memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pembelajaran online atau daring memang unggul dalam
fleksibilitas waktu dan tempat, bisa dari mana saja dan dapat kapan saja. Tapi juga
punya kelemahan, misalnya jaringan, perangkat, paket data yang cukup besar dan
lainnya. Sehingga pembelajaran luring dinilai lebih efektif, namun diemikian PTM
di masa Covid-19 harus benar- benar memperhatikan prokes dan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Mahyudin mengatakan, PTM bersyarat dan bertahap. Artinya,
untuk bisa melaksanakan pembelajaran luring diperlukan berbagai persyaratan,
misalnya mendapatkan izin dari satgas covid dengan prokes, termasuk wilayah
demografi (zona) aman dan menerapkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin
Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada
Kementerian Agama.
“Satuan kerja masing- masing
hendaknya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M,
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan
interaksi, dan menjauhi kerumunan pada setiap aktivitas di kantor, dan diluar
kantor, termasuk di rumah maupun tempat ibadah. Khususnya madrasah, yang PTM harus benar- benar memperhatikan protokol kesehatan, jangan sampai menimbulkan klaster baru,” ucapnya. (mus/eka/faj/ana)