0 menit baca 0 %

Siap-Siap! 18 Oktober 2024 Produk Pangan Wajib Bersertifikat, Kemenag Imbau Pelaku Usaha Segera Ajukan Berkas Untuk Dapatkan Sertifikasi Halal  

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Usaha Besar,Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya.   Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2024.   Aturan sertifikat halal ini tercantum...

Bengkalis (Inmas) - Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Usaha Besar,Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya.   Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2024.   Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.   Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal  (JPH) tersebut, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.   1. Produk makanan dan minuman  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.   Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs.H.Khaidir melalui Kepala Seksi Bimas Islam Mahzum.S.Ag mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.   Sertifikat halal ini berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.   Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.  Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.   Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.   "Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan pada 18 Oktober 2024, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya di Kabupaten Bengkalis dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Bengkalis atau di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada didaerah Kabupaten Bengkalis"  "Ada juga cara yang lebih gampang bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran sertifikat halal secara online yakni melalui Aplikasi Pusaka dan melalui layanan Kanal Website ptsp.halal.go.id  ,"Jelas Kasi Bimas Islam Mahzum.