0 menit baca 0 %

Siap-Siap! Mulai Oktober 2024 Produk Pangan Wajib Halal, Kemenag Imbau Agar Pelaku Usaha Segera Mengurus Pengajuan Berkas Untuk Dapatkan Sertifikasi Halal 

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi usaha besar,Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya.  Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.  Aturan sertifikat halal ini tercantum dala...

Bengkalis (Inmas)- Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi usaha besar,Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya. 

Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. 

Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya. 

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal  (JPH) tersebut, ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal. 

1. Produk makanan dan minuman

2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Kakan Kemenag Bengkalis Drs.H.Khaidir melalui Kepala Seksi Bimas Islam Mahzum.S.Ag mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Sertifikat halal ini berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis. 

Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. 

"Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan pada Oktober 2024, kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya Kabupaten Bengkalis dengan ketiga kategori produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  di Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Bengkalis dan bisa juga melakukan pendaftaran  secara online melalui Aplikasi Pusaka atau laman ptsp.halal.go.id   ,"Jelasnya. 

Berikut Alur dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis  Ada 2 cara pendaftaran sertifikat halal, yang pertama Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal 

Kemudian Login, Masuk Ke Laman Layanan Publik selanjutnya klik menu pendaftaran sertifikasi halal kemudian ikuti langkahnya hingga selesai.

Selanjutnya cara kedua Bisa juga secara langsung melalui laman ptsp.halal.go.id dengan cara : 

1. Membuat akun pada laman ptsp.halal.go.id

2. Mengisi data pengusaha

3. Mengisi nama dan jenis produk

4. Daftar produk dan bahan yang digunakan

5. Cara pengolahan produk

6. Dokumen sistem jaminan produk halal

7. Berkas atau dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online

8. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)

9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk

10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal

11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal